Sabtu, 21 September 2013

tatib BPD Kamasan

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 03 TAHUN 2013

TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA KAMASAN KECAMATAN BANJARAN
KABUPATEN BANDUNG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang     :    a.    Bahwa sesuai pasal 7 dan pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b.    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Peraturan dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung

Mengingat     :    1.    Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950).
2.    Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan undang-undang nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3893).
3.    Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).
4.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
5.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 8 Thaun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
6.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 72 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857).
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
10.    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D).
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badab Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 No 7 Seri D).

BADAN PERMUSYAWARATN DESA KAMASAN
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    PERATURAN DAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KAMASAN KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG


BAB I
TENTANG
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam  tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa Kamasan
2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dengan Perangkat Desa
3.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Kamasan
4.    Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
5.    BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Desa Kamasan
6.    Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
7.    Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Kamasan
8.    Komisi adalah Komisi-komisi di dalam Badan Permusyawaratan Desa
9.    Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
10.    Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan Badan Permusyawaratan Desa
11.    Rapat adalah Rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
12.    Pimpinan Rapat adalah yang memimpin rapat-rapat Badan Permusyawaratan Desa
13.    Kunjungan Kerja adalah Kunjungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa
14.    Raperdes adalah Rancangan Peraturan Desa
15.    Perdes adalah Peraturan Desa

BAB II
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN, FUNGSI WEWENANG
KEDUDUKAN
Pasal 2

1.    BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila
2.    BPD berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa

SUSUNAN
Pasal 3

1.    BPD terdiri dari Pimpinan dan Anggota
2.    Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
3.    Anggota BPD terdiri dari 11 (sebelas) Orang Anggota

Pasal 4

1.    Pemilihan Pimpinan BPD dilakukan dalam Rapat Paripurna BPD yang diadakan secara khusus
2.    Rapat Paripurna sebagaimana yang dimaksud ayat 1 pasal ini, khusus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.    Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota
4.    Pemilihan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat 3 dalam pasal ini, dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu :
a.    Tahapan Pemilihan Ketua dengan suara terbanyak yang terpilih
b.    Tahapan Pemilihan Wakil Ketua dengan suara terbanyak yang terpilih
c.    Tahapan Pemilihan Sekretaris dengan suara terbanyak yang terpilih

Pasal 5

1.    Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, maka BPD mengadakan Pemilihann untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut
2.    Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam pasal ini, dilakukan pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dalam tata tertib ini

FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 6

BPD berfungsi :
1.    Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Pasal 7

BPD mempunyai wewenang :
1.    Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dengan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
2.    Melaksanakan Pengawasan terhadap Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa serta Peraturan Kepala Desa
3.    Mengusulkan pembentukan dan pengangkatan Kepala Desa
4.    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
5.    Menggali, Menampung, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
6.    Menyusun Tata Tertib BPD

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 8

BPD mempunyai hak :
1.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
2.    Menyatakan pendapat

Pasal 9

Anggota BPD mempunyai hak :
1.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa
2.    Mengajukan Pertanyaan
3.    Menyampaikan Usul dan Pendapat
4.    Memilih dan Dipilih
5.    Memperoleh Tunjangan


HAK MEMINTA KETERANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA
Pasal 10

1.    Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada Pimpinan BPD secara tertulis dan di tanda tangani oleh pengusul untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang suatu kebijakan Pemerintah Desa
2.    Usul meminta keterangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam pasal ini, oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam rapat-rapat Paripurna BPD
3.    Dalam rapat Paripurna tersebut pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan usulannya
4.    Pembicaraan mengenai usul tersebut anggota BPD lainnya diberi kesempatan untuk memberikan pandangan
5.    Keputusan atas usul permintaan keterangan kepada pemerintah desa tersebut, dapat disetujui atau ditolak yang ditetapkan dalam rapat paripurna BPD
6.    Selama usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa belum memperoleh keputusan,para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya
7.    Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa disetujui sebagai permintaan keterangan BPD, maka permintaan keterangan tersebut dikirimkan kepada Kepala Desa

HAK MENGAJUKAN PERNYATAAN PENDAPAT
Pasal 11

1.    Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD dapat mengajukan usul pernyataan pendapat  secara tertulis disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta komisinya
2.    Usul pernyataan pendapat sebagaimana ayat (1) dalam pasal ini, oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam rapat Paripurna BPD
3.    Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam pasal ini, para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut
4.    Pembicaraan mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.    Anggota BPD lainnya untuk memberikan pendapat
b.    Kepala Desa untuk menyatakan pendapat
c.    Para pengusul memberikan jawaban atas pendapat anggota BPD dan Kepala Desa

HAK MENGAJUKAN RANCANGAN PERATURAN DESA
Pasal 12

1.    Anggota BPD berhak mengajukan Rancangan Peraturan Desa
2.    Usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelaan secara tertulis
3.    Usulan tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam rapat paripurna BPD
4.    Dalam rapat paripurna sebagaimana yang dimaksud ayat (3) pasal ini, pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan
5.    Pembicaraan mengenai usul tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada
a.    Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan
b.    Kepala Desa untuk memberikan Pendapat
c.    Para pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD dan pendapat Kepala Desa
6.    Selama usulan tersebut belum diputuskan menjadi insiatif BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya

HAK MENGAJUKAN PERTANYAAN
Pasal 13

1.    Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa
2.    Pertanyaan yang dimaksud ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Pimpinan BPD secara tertulis singkat, jelas dan ditanda tangani oleh yang mengajukan pertanyaan
3.    Pimpinan BPD meneruskan pertanyaan tersebut kepada Kepala Desa
4.    Jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Desa disampaikan secara tertulis
5.    Apabila jawaban tertulis dari Kepala Desa belum memenuhi harapan BPD, Kepala Desa diberi kesempatan 7 hari untuk memberikan jawaban lisan secara langsung dalam rapat paripurna BPD yang diadakan untuk itu

HAK MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT
Pasal 14

1.    Anggota BPD dapat menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa
2.    Penyampaian usul dan pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD
3.    Usul dan pendapat anggota BPD dimaksud, oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam rapat paripurna BPD
4.    Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, anggota BPD diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul dan pendapat tersebut
5.    Pembahasan mengenai usul dan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota BPD untuk memberikan usul dan pendapat BPD
6.    Pembahasan diakhiri dengan keputusan BPD untuk menerima atau menolak usulan pendapat tersebut, menjadi usulan pendapat BPD

HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 15

Anggota BPD mempunyai hak memilih, dipilih menjadi pimpinan BPD yang diadakan dalam rapat paripurna secara khusus

HAK MEMPEROLEH TUNJANGAN
Pasal 16

1.    BPD berhak menrima tunjangan operasional dan biaya kegiatan BPD baik dari Pemerintah Kabupaten ataupun dari Penghasilan Asli Desa (PADes)
2.    Biaya operasional ataupun kegiatan BPD  dari PADes sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan kemampuan Desa
3.    Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa setiap tahun anggaran

KEWAJIBAN BPD
Pasal 17

Anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.    Mengamalkan Pancasila,  melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
2.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggrakan pemerintah Desa
3.    Mempertahankan dan memelihara hukum Nasional  serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.    Menyerap, menampung dan menindakk lanjuti aspirasi rakyat
5.    Memperoses Pemilihan Kepala Desa
6.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok
7.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
8.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
9.    Mentaati tata tertib BPD dan segala peraturan perundang-undangan
10.    Memenuhi undangan rapat
11.    Menanda tangani daftar hadir rapat
12.    Memberitahukan ketidak hadirannya kepada Pimpinan BPD apabila berhalangan memenuhi undangan rapat
13.    Memelihara ketertiban rapat
14.    Mengikuti semua kegiatan BPD sesuai jadwal dan tugas
15.    Menjaga dan memelihara martabat dan kehormatan BPD

LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD
Pasal 18

1.    Pimpinan dan anggota BPPD tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
2.    Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a.    Terlibat sebagai pelaksana proyek Desa
b.    Merugikan kepentingan umum mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
c.    Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme
d.    Menyalah gunakan wewenang
e.    Melanggar sumpah dan janji jabatan

BAB IV
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 19

Anggota BPD diberhentikan karena :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Pimpinan BPD
3.    Bertempat tinggal diluar wilayah keterwakilan yang bersangkutan
4.    Tidak lagi memenuhii syarat sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2006 tentang BPD
5.    Telah berakhir masa baktinya
6.    Melanggar larangan sebagaimana pasal 18 dalam tata tertib ini
7.    Tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 17 dalam tata tertib ini
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 20

1.    Anggota BPD yang berhenti sebagaimana ayat (1) pasal 19 Bab IV, diisi oleh calon anggota BPD hasil penetapan Kepala Desa dalam musyawarah pembentukan BPD
2.    Anggota BPD pengganti antar waktu diresmikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk
3.    Apabila tidak ada anggota BPD antar waktu dari wilayah keterwakilan RW atau dusun, panitia pembentukan BPD tingkat desa mengadakan musyawarah untuk pengangkatan atau pengusulan anggota BPD dari wilayah keterwakilan tersebut

MASA JABATAN BPD
Pasal 21

1.    Masa jabatan anggota BPD alah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
2.    Masa jabatan tersebut berlaku sejak berlaku sejak terbitnya peraturan daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2006 tentang BPD

BAB V
TENTANG
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 22

Alat kelengkapan BPD terdiri dari
1.    Pimpinan BPD
2.    Panitia Musyawarah
3.    Badan Kehormatan (BK)
4.    Komisi-komisi

PIMPINAN BPD, SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 23

1.    Pimpinan BPD adalah sebagai alat kelengkapan BPD yang merupakan pimpinan yang bersifat kesatuan yang bersifat kolektif dan bukan merupakan ketua atau anggota komisi atau panitia musyawarah
2.    Pimpinan BPD dipilih dari dan anggota BPD serta ditetapkan oleh BPD dan diresmikan secara administrative (dilantik) oleh Camat atas nama Bupati
3.    Masa jabatan pimpinan BPD sama dengan keanggotan BPD


Pasal 24

Pimpinan BPD terdiri dari :
1.    Satu orang Ketua
2.    Satu orang Wakil Ketua
3.    Satu orang Sekretaris

TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 25

Pimpinan BPD mempunyai tugas dan kewajiban :
1.    Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD dan diumumkan dalam rapat paripurna pada permulaan tahun persidangan
2.    Memimpin rapat panitia musyawarah dalam menetapkan acara rapat paripurna dan pelaksanaannya
3.    Memimpin rapat paripurna dengan menjaga agar peraturan tata tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi izin bicara dan menjaga pembicaraan dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak mengganggu
4.    Memimpin rapat gabungan komisi
5.    Membuat kesimpulan rapat yang dipimpinnya
6.    Melaksanakan keputusan-keputusan rapat
7.    Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan
8.    Memberitahukan kepada Kepala Desa hasil musyawarah yang perlu dan untuk ditindak lanjuti
9.    Mengadakan koordinasi dengan pemerintah desa atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu
10.    Menentukan kebijakan anggaran belanja BPD
11.    Menerima dan menindak lanjuti laporan komisi-komisi dan panitia musyawarah
12.    Menanda tangani surat-surat keputusan BPD dan atau surat persetujuan antara pemerintah desa dan BPD

Pasal 26

1.    Sebagai koordinator komisi dan panitia musyawarah, ketua BPD, BK, terlibat aktif memantau kegiatan komisi dan panitia musyawarah
2.    Apabila Ketua berhalangan, maka tugas kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil Ketua BPD
3.    Wakil Ketua BPD membantu Ketua BPD dalam memimpin rapat


PANITIA MUSYAWARAH, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Pasal 27

1.    Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap, dan dibentuk oleh BPD
2.    Panitia Musyawarah terdiri dari para Ketua Komisi dan anggota BPD untuk selama masa jabatan anggota BPD
3.    Ketua Panitia Musyawarah dipilih oleh anggota BPD dalam rapat paripurna BPD
4.    Susunan keanggotan Panitia Musyawarah ditetapkan dengan keputusan BPD dalam rapat paripurna BPD
5.    Pimpinan Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD

TUGAS PANTIA MUSYAWARAH
Pasal 28

Panitia Musyawarah mempunyai tugas :
1.    Memberi saran atau pertimbangan kepada Pimpinan BPD tentang penetapan-penetapan rencana kerja BPD dalam acara rapat serta pelaksanannya
2.    Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat BPD
3.    Memutuskan pilihan mengenai isi agenda rapat apabila timbul perbedaan pendapat
4.    Memberi saran dan pendapat kepada piminan BPD untuk memperlancar segala pembicaraan atas dasar musyawarah untuk mufakat
5.    Bermusyawarah dengan pimpinan BPD mengenai hal-hal yang berkkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanaannya apabila dianggap perlu oleh BPD
6.    Merumuskan materi untuk bahan penyusunan keputusan Pimpinan BPD

BADAN KEHORMATAN (BK)
Pasal 29

1.    Badan Kehormatan (BK) adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD
2.    Badan Kehormatan (BK) terdiri dari satu orang Ketua, satu orang anggota BPD dan satu orang tokoh masyarakat
3.    Susunan Badan Kehormatan (BK) ditetapkan dengan keputusan BPD dalam rapat paripurna BPD



TUGAS BADAN KEHORMATAN (BK)
Pasal 30

1.    Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan BPD tentang Pelanggaran Tata Tertib BPD
2.    Diberi wewenang oleh pimpinan BPD untuk menyelesaikan permasalahan intern BPD
3.    Memberi  saran atau pertimbangan kepada pimpinan BPD tentang Saran atau Aspirasi Masyarakat tentang Pelanggaran anggota BPD

KOMISI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Pasal 31

1.    Komisi adalah alat kelengkapan BPD yang dibentuk oleh BPD pada permulaan keanggotan BPD
2.    Setiap anggota BPD kecuali Pimpinan BPD harus menjadi salah satu anggota komisi
3.    Pimpinan komisi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota yang dipilih dari dan oleh anggota dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan BPD dalam rapat paripurna
4.    Jumlah komisi terdiri dari :
a.    Komisi 1     : membidangi pemerintahan
b.    Komisi 2    : membidangi ekonomi dan Pembangunan
c.    Komisi 3    : membidangi kemasyarakatan
5.    Kedudukan anggota komisi bisa diadakan perubahan apabila dipandang perlu

TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 32

Komisi-komisi mempunyai tugas dan kewajiban :
1.    Menyusun rencana kerja komisi pada awal tahun sidang dan dilaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan BPD
2.    Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan Keputusan BPD yang masuk bidang tugas komisi masing-masing
3.    Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dlam pelaksanaan BIdang Pemerintahan, Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
4.    Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
5.    Mengajukan usul, saran dan pernyataan pendapat kepada pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisinya masing-masing
6.    Menerima, mengolah dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan

BAB VI
TENTANG
MEKANISME KERJA
Pasal 33

Dalam melaksanakan tugasnya BPD berpedoman pada Tata Tertib

Pasal 34

1.    Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
2.    Apabila ketua BPD berhalangan hadir pada rapat, maka rapat-rapat BPD dipimpin oleh Wakil Ketua
3.    Risalah, Notulen dan Hasil Rapat dicatat semuanya oleh Sekretaris BPD
4.    Rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak
5.    Hasil rapat BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris
6.    BPD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan
7.    BPD mengadakan rapat atas Undangan Ketua BPD
8.    Dalam setiap rapat-rapat seluruh anggota BPD wajib hadir

Pasal 35

1.    Jenis rapat terdiri dari rapat paripurna, rapat kerja dan rapat dengar pendapat
2.    Rapat paripurna adalah rapat anggota BPD yang dipimpin Pimpinan BPD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban BPD antara lain untuk menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa
3.    Rapat Kerja adalah rapat yang berkaitan dengan tugas-tugas dan bidang kegiatan anggota BPD
4.    Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara pimpinan dan anggota BPD dengan organisasi kemasyarakatan kelompok masyarakat / perorangan
5.    Rapat koordinasi internal BPD 1 (satu) minggu sekali

BAB VII
TENTANG
MEKANISME MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI
Pasal 36

Dengan susunan jadwal agenda kegiatan dalam rangka menampung, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat dilakukan dengan cara :
1.    Kunjungan kerja ke setiap RT/RW dan atau wilayah keterwakilan anggota BPD sesuai dengan agenda dan jadwal dan telah ditetapkan oleh BPD
2.    Menerima langsung aspirasi masyarakat dalam kegiatan piket sehari-hari anggota BPD
3.    Aspirasi yang masuk di musyawarahkan dalam rapat-rapat BPD yang selanjutnya dibahas dalam rumusan dengan pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti kepada pejabat yang berwenang

BAB VIII
TENTANG
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERSETUJUAN PERATURAN DESA
Pasal 37

1.    Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa atas Persetujuan BPD
2.    Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Kepala Desa atau atas usul inisiatif dari BPD
3.    Dalam rangka menetapkan Peraturan Desa, BPD mengadakan rapat yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota BPD dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa
4.    Dalam hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, rapat BPD dinyatakan tidak sah
5.    Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah, maka Kepala Desa dan BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama

RANCANGAN PERATURAN DESA
Pasal 38

1.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa disampaikan kepada pimpinan BPD dengan nota pengantar Kepala Desa
2.    Rancangan Peraturan Desa yang berasal atas usul inisiatif BPD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD
3.    Rancangan Peraturan Desa sebagaimana ayat (1) dan (2) pasal ini, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh anggota BPD dalam rapat BPD
4.    Untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat, maka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa BPD mengadakan Rapat Dengar Pendapat
5.    Rancangan Peraturan Desa yang menyangkut bidang pembangunan desa, didalam penyusunannya Kepala Desa dan BPD dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan yang mengurus mengenai pembangunan Desa
Pasal 39

Apabila ada dua Rancangan Peraturan Desa yang diajukan mengenai hal yang sama, maka yang dibahas dan dirumuskan adalah Rancangan Peraturan Desa yang diterima lebih dahulu dan Rancangan Peraturan Desa yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap

TAHAP PEMBAHASAN DAN PERUMUSAN
Pasal 40

1.    Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui empat tahapan yaitu tahap I dan II merumuskan tahap Pembahasan, tahap III merupakan tahap perumusan dan tahap IV merupakan tahap Penetapan/ Persetujuan
2.    Sebelum dilakukan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini, anggota BPD dapat melakukan rapat dengan lembaga kemasyarakatan
3.    Agenda dan waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, ditetapkan melalui Rapat BPD

Pasal 41

1.    Pembahasan Tahap I meliputu :
a.    Penjelasan melalui Nota Pengantar Kepala Desa dalam rapat BPD untuk Rancanggan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
b.    Penjelasan dalam rapat BPD oleh pimpinan BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa atas usul inisiatif BPD
2.    Pembahasan Tahap II meliputi :
a.    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Kepala Desa
    aa.

ab.    Pemandangan umum dalam rapat BPD disampaikan oleh masing-masing anggota BPD
Jawaban maupun tanggapan Kepala Desa dalam rapat BPD terhadap pemandangan umum anggota BPD
b.    Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul inisiatif BPD :
    ba.

bb.    Pendapat Kepala Desa dalam rapat BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usul inisiatif BPD
Jawaban Pimpinan BPD maupun anggota BPD dalam rapat terhadap pendapat Kepala Desa

Pasal 42

1.    Tahap II adalah tahap rumusan dalam rapat BPD yang dilakukan bersama-sama dengan Perangkat Desa yang di tunjuk oleh Kepala Desa
2.    Apabila tahap perumusan yang dimaksud aya (1) pasal ini, tidak ada kesepakatan terhadap hal yang sedang dibahas permasalahannya, maka hal tersebut disampaikan kepada Pimpinan BPD tersendiri untuk itu
3.    Laporan hasil perumusan Tahap III yang dimaksud ayat (1) pasal ini, disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa dan Lampiran Penjelasan yang disertai laporan singkat pelaksanaan rapat dari pembahasannya sampai dengan perumusan, serta proses pengambilan keputusan. Dan Laporan Hasil Tahap Perumusan disampaikan dalam rapat Paripurna BPD untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan

Pasal 43

1.    Tahap IV adalah Tahap Penetapan dan Persetujuan BPD yang diputuskan dalam rapat paripurna BPD
2.    Rapat Paripurna BPD sebagaimana dimaksud ayt (1) pasal ini adalah untuk mengambil keputusan Penetapan dan Persetujuan BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa

Pasal 44

1.    Penetapan dan ersetujuan terhadap sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal 32, ditetapkan dalam keputusan BPD yang ditanda tangani ketua BPD
2.    Peraturan Desa yang telah memperoleh perstujuan BPD, disahkan dan ditetapkan oleh Kepala Desa untuk disebar luaskan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat
3.    Sebelum Peraturan Desa disebar luaskan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, Paraturan Desa dimaksud harus dimuat dalam berita Daerah
4.    Pemuatan Paraturan Desa dalam Berita Daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Bandung

BAB IX
TENTANG
PEMBAHASAN, PERUMUSAN DAN PENETAPAN PERSETUJUAN PERATURAN DESA
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 45

1.    Pada dasarnya pembahasan, perumusan dan penetapan persetujuan BPD terhadap Peraturan Desa tentang APBD dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam BAB VII Tata tertib
2.    Pembahasan, perumusan dan penetapan persetujuan BPD terhadap Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung


Pasal 46

1.    APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas bagian penerimaan dan bagian pengeluaran
2.    Bagian pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
3.    Pengelolaan APBDes dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat dan Laporan Keterangan kepada BPD dalam laporan pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran

Pasal 47

1.    Peraturan Desa tentang APBDes yang telah mendapat persetujuan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lam 3 (tiga) hari kerja disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Bandung untuk dilakukan evaluasi
2.    Hasil evaluasi yang dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja kepada Kepala Desa
3.    Apabila hasil evaluasi sebagaiman yang dimaksud ayat (2) melampaui batas yang dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan APBDes menjadi Peraturan Desa
4.    Sebelum Peraturan Desa tentang APBDes disebarluaskan, Peraturan Desa yang dimaksud harus dimuat dalam Berita Daerah
5.    Pemuatan Peraturan Desa dalam Berita Daerah dilakukan oleh sekretaris Daerah Kabupaten Bandung

BAB X
TENTANG
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 48

1.    Pemberian sanksi berupa pemberhentian apabila sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Tata Tertib ini
2.    Sanksi yang berkaitan dengan tindak pidana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
3.    Pimpinan BPD menyampaikan laporan pemberian sansi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) pasal ini kepada Camat
4.    Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berakhir masa jabatannya baik yang menjabat ataupun tidak menjabat lagi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa diberikan penghargaan oleh Pemerintah Desa
5.    Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, tetap mendapatkan hak-haknya berupa biaya operasional dan tunjangan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung

BAB XI
TENTANG
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal 49

Perubahan terhadap Tata Tertib BPD hanya dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota BPD yang dilakukan dalam rapat paripurna yang khusus dadakan untuk itu dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD

BAB XII
TENTANG
LAIN-LAIN
Pasal 50

1.    Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan bersifat kemitraan, koordinatif serta konsultatif dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
2.    Kelengkapan administrasi BPD terdiri dari :
a.    Buku Daftar Anggota BPD
b.    Buku Agenda Masuk dan Keluar
c.    Buku Agenda Rapat
d.    Buku daftar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan BPD
e.    Buku Ekspedisi, Buku Tamu dan Buku Kas
f.    Kelengkapan administrasi lainnya beserta format buku diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa
3.    Peresmian dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota BPPD dilakukan sebaggaimana yang diatur dalam pasal 18 dan 19 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 tentang BPD
4.    Pembinaan kepada BPD dilakukan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Camat, bentuk dan tata cara pembinaan dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2006 tentang BPD
BAB XIII
TENTANG
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51

Dengan berlakunya Tata Tertib maka Keputusan BPD No. 02 Tahun 2009 Tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaatan Desa Desa Kamasan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 52

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pimpinan BPD setelah dilakukan pembahasan dalam rapat Paripurna


Ditetapkan di        : Kamasan
Pada Tanggal        : 13 September 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ketua



Wagio Rustambi, S.Pd, MM    Wakil Ketua



Rukman Rusmayana    Sekretaris



Ayi Abdul Halim, S.Ag

Anggota 1



Nandang Suwardi   
Anggota 2



Sutarsa Firmansyah, S.Pd,MM.Pd   
Anggota 3



Ating Sutisna

Anggota 4



Usep Solahudin   
Anggota 5



Ade Wahyu   
Anggota 6



Ute Hanura

Anggota 7



Lilis Hernawati   
Anggota 8



Pupung Sugiarti   
BERITA ACARA
PENETAPAN TATA TERTIB BPD DESA KAMASAN


Pada hari ini jum’at tanggal tiga belas bulan September tahun dua ribu tiga  belas pada pukul 15. 20 WIB, bertempat di aula Badan Permusyawaratan Desa Desa Kamasan telah dilaksanakan rapat paripurna tentang perubahan dan penetapan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan rapat paripurna tersebut menghasilkan keputusan penggantian Tata Tertib keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor 02 Tahun 2009 dengan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) No. 03 Tahun 2013.
Demikian berita acara ini kami buat.

Ditetapkan di        : Kamasan
Pada Tanggal        : 13 September 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Ketua



Wagio Rustambi, S.Pd, MM    Wakil Ketua



Rukman Rusmayana    Sekretaris



Ayi Abdul Halim, S.Ag

Anggota 1



Nandang Suwardi   
Anggota 2



Sutarsa Firmansyah, S.Pd,MM.Pd   
Anggota 3



Ating Sutisna

Anggota 4



Usep Solahudin   
Anggota 5



Ade Wahyu   
Anggota 6



Ute Hanura

Anggota 7



Lilis Hernawati   
Anggota 8



Pupung Sugiarti   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar